IKN sebagai Kota Ramah Perempuan : Harapan ASN Kartini Saat Ini

Peluang dan kesempatan menjadi harapan semua orang, khususnya Kaum Perempuan. Berkaca dengan pandangan dan kegigihan Kartini, setiap perempuan tentunya berharap mendapat kesempatan dan peluang yang sama dengan laki-laki.

Belum lama ini, tepatnya tanggal 21 April, kita baru memperingati Hari Kartini. Berkat kegigihan dan pandangan Kartini mengenai emansipasi, perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki. Terbukti hingga saat ini,  perempuan  sudah memiliki peran ganda, tidak hanya berperan penting terhadap capaian karir tetapi juga mengurus rumah tangga, yang tercermin dari ASN perempuan saat ini.  Banyak ASN Perempuan multitasking, selain disiplin dalam karirnya, mereka disibukkan juga dengan urusan anak dan rumah tangganya.

Dibalik itu semua, ternyata ASN perempuan turut berperan aktif dalam pencapaian target Pembangunan. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 Juni 2022, ASN perempuan masih mendominasi jumlah ASN di Indonesia dibandingkan laki-laki. Jumlah ASN perempuan yang mencapai 2,35 juta lebih banyak 8 persen dibandingkan jumlah ASN laki-laki sebesar 1,99 juta. Selain itu, selama lima tahun terakhir, Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Perempuan di Indonesia terus menunjukkan adanya peningkatan (BPS, 2023). Pada tahun 2019, IPG berada pada posisi 75,24 yang meningkat hingga mencapai 76,90 poin pada 2023. Hal ini menunjukkan bahwa Perempuan Indonesia masih memiliki peran aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik. Selain itu, tidak sedikit pemimpin jabatan puncak adalah seorang perempuan. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat keempat negara yang memiliki pemimpin perempuan terbanyak di dunia dengan persentase sebanyak 37 persen (Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE), 2023).

Permasalahan hingga saat ini, masih ditemukan kesenjangan antara laki-laki dan Perempuan, salah satunya dalam bidang politik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 575 orang yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, ada 120 orang wakil rakyat yang berjenis kelamin perempuan. Jumlah tersebut porsinya baru mencapai 20,87% dari total anggota DPR RI dari hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2019. Sisanya, terdapat 455 orang anggota DPR berjenis kelamin laki-laki.

Kondisinya ini tentunya dapat menggambarkan masih ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di ranah publik dan pengambilan keputusan. Dari data tersebut menunjukkan peran kaum perempuan khususnya di bidang politik masih rendah karena perempuan untuk terjun dalam bidang politik menghadapi banyak tantangan seperti beban ganda, masih ada perempuan atau masyarakat yang beranggapan bahwa dunia politik dinilai sebagai dunia yang kejam dan kotor  tidak cocok untuk kaum perempuan, kegiatan politik banyak dilakukan malam hari dsb.

Saat ini, Pemerintah sedang dalam tahapan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN diagendakan akan menjadi kota ramah perempuan, yang harapannya dapat mengikis kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Kota ramah Perempuan memungkinkan setiap warganya dapat mengakses layanan perkotaan yang komprehensif (seperti transportasi, akomodasi dan keamanan) serta menjamin atas adanya perlindungan terhadap kekerasan dan hak asasi lainnya. IKN memberikan peluang kesempatan kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan. Hal ini selaras dengan apa yang menjadi salah satu prinsip pembangunan IKN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perincian Rencana Induk IKN.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tuntutan pekerjaan kedinasan tidaklah terlepas dari rutinitas, terlebih bagi ASN perempuan. Manajemen waktu tentunya sangat diperlukan agar bisa berbagi peran dengan seimbang, baik peran sebagai ASN maupun peran sebagai ibu atau istri. Kemampuan alamiah perempuan untuk mengerjakan banyak tugas dalam satu waktu merupakan anugerah yang Tuhan berikan untuk bisa beradaptasi di beragam lingkungan dengan mudah.

Di era digital seperti saat ini, pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja atau lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Apalagi semenjak pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, banyak hal yang kemudian dipermudah oleh teknologi. Kegiatan yang semula hanya dapat dilakukan dengan pertemuan fisik kini cukup dilakukan dari rumah saja. Pilihan jenis aktivitas untuk meningkatkan kompetensi juga banyak bertebaran diberbagai platform digital. Berbagai kemudahan ini merupakan peluang yang semestinya tidak di sia-siakan begitu saja.

Dengan meningkatnya kompetensi yang dimiliki, perempuan akan memiliki nilai tambah untuk mendapatkan peluang yang sama dengan laki-laki. Semangat yang diserukan oleh Kartini melalui surat-suratnya, untuk terus maju meraih mimpi tentunya menjadi cambuk bagi para ASN perempuan untuk lebih kreatif dan produktif.

Meneladani semangat Kartini era sekarang, bukan lagi sekadar seremonial dengan bersolek dan mempercantik diri dengan kebaya agar terlihat anggun. Akan tetapi lebih dari itu, peringatan hari Kartini adalah momentum untuk terus semangat berproses dan bertumbuh, maju tanpa merisaukan gender namun tetap sadar akan kodratnya sebagai perempuan. Adanya IKN sebagai Kota Ramah Perempuan berupaya memberikan peluang bagi perempuan untuk memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Semoga pembangunan IKN bisa menjawab harapan ASN Kartini saat ini.!

30 April 2024

https://sembaridinas.id/article/ikn-sebagai-kota-ramah-perempuan-harapan-asn-kartini-saat-ini-RkLSh

Budaya Main Hakim Sendiri di Indonesia

Beberapa bulan sebelumnya, media dihebohkan dengan aksi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI 11 April 2022 yang sempat menyita perhatian. Ade Armando saat itu hadir, tampil di tengah mendukung mahasiswa seperti seorang pahlawan. Namun naasnya, Ade Armando justru mengalami penganiayaan berat, yaitu babak belur seluruh badan dan ditelanjangi dengan hanya menyisakan “celana dalam.” Bukankah hal ini menunjukkan masih berlakunya budaya main hakim sendiri atau eigenrechting di tengah-tengah masyarakat? Lantas apakah penganiayaan yang berimplikasi dari budaya main hakim sendiri nyatanya masih rentan terjadi di Indonesia? Continue reading →

Waspada, Korupsi Menghantui Generasi Muda!

Dewasa ini, kasus korupsi seringkali dijumpai di Indonesia. Pada tahun 2004 hingga Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menangani hampir seribu kasus tindak pidana korupsi, yang didominasi oleh penyuapan sebanyak 775 kasus (KPK, Oktober 2021).

Seperti kita ketahui, sosok Nur Afifah Balqis saat ini sedang menjadi sorotan. Namanya dikenal luas setelah ditetapkan sebagai tersangka Koperasi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Nurafifah terlibat kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Nurafifah terkenal sebagai pelaku korupsi dengan usia 24 tahun yang terbilang masih muda. Miris namun nyata,   korupsi sekarang telah menghantui generasi muda. Lantas apakah ada peluang generasi muda untuk melakukan tindak pidana korupsi? Continue reading →

Anak-Anak Masih Rentan Mengalami Kekerasan

Pada 13 Desember 2021, masyarakat dikejutkan oleh pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakaknya sendiri. Terdakwa yang tidak lain adalah kakak kandung dan ayah kandung korban sendiri, terbukti secara sah dan diyakini telah melakukan kekerasan seksual. Bahkan, tindak pidana tersebut telah dilakukan berulang kali.

Kekerasan seksual adalah satu dari ribuan kasus kekerasan terhadap anak. Akhir-akhir ini, memang banyak diberitakan soal kekerasan terhadap anak. Kenyataan itu sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa anak-anak masih rentan mengalami kekerasan.

Secara yuridis formal, anak-anak memang telah dilindungi oleh Undang – Undang. Pemerintah telah menetapkan Undang Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,  setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Namun, sayangnya meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Lembaga khusus yang melindungi anak, trend kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Continue reading →