Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan penggunaan atap asbes termasuk ke dalam hunian tidak layak. Sejak tahun 2019, untuk mengklasifikasikan hunian/rumah layak huni BPS mengadopsi dari United Nation. Dari 4 klasifikasi, ketahanan bangunan jadi salah satu syarat hunian/rumah layak huni. ketahanan bangunan (durable housing) artinya atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; kemudian dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/granit/keramik dan sejenisnya. Lebih dalam lagi, jika salah satu indikator pembentuk tersebut nilainya rendah maka kriteria ketahanan bangunan yang terbentuk akan rendah juga. Oleh karena itu penggunaan asbes sebagai atap rumah tidak masuk dalam prasyarat ketahanan bangunan untuk rumah layak huni. Continue reading →
Statistisi Ahli Pertama
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung