Sensus penduduk merupakan salah satu kegiatan besar yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 10 tahun sekali sesuai dengan mandat UU No 16 tahun 1997 tentang Statistik. Sensus penduduk sudah diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik sebanyak enam kali yaitu tahun 1961,1971,1980, 1990, 2000, 2010, dan tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke tujuh. Tujuan Sensus Penduduk adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk. Dalam perkembangannya, pelaksanaan sensus penduduk yang dilaksanakan oleh BPS selalu melakukan inovasi terkait metode yang digunakan. Seperti pada tahun 2020 ini, BPS menggunakan combine methode atau metode kombinasi dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan. Continue reading →
Statistisi Ahli Muda
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung