Saat situasi pandemi Covid-19, kita dihadapkan pada sejumlah kebijakan yang harus dilaksanakan mulai dari penanganan kesehatan, dampak ekonomi hingga pemberian bantuan sosial. Hanya saja, pemerintah tidak memiliki satu data sehingga terjadi hiruk pikuk dan dinamika dalam pemberian bantuan sosial karena masing-masing lembaga masih memiliki data sendiri terkait kesejahteraan sosial. Untuk itu, dalam penyampaian UU APBN tahun 2023 pada 16 Agustus 2022 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek.
Saat ini, data sosial ekonomi yang mencakup administrasi seluruh penduduk masih terbatas untuk penentuan target program pembangunan. Selain itu, dengan data yang ada masih belum terlaksananya control standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran, yang menyebabkan ketidaktepatan sasaran program pemerintah karena didukung oleh data yang tidak update atau sesuai dengan kondisi terkini. Disamping itu, data target program saat ini masih sangat sectoral yaitu masing-masing kementerian atau Lembaga memiliki basis data untuk menyalurkan program bantuan sosialnya. Terlebih sebelumnya, saat situasi pandemi Covid-19, Indonesia dihadapkan pada sejumlah kebijakan yang harus dilaksanakan mulai dari penanganan kesehatan, dampak ekonomi hingga pemberian bantuan sosial. Hanya saja, pemerintah tidak memiliki satu data sehingga terjadi hiruk pikuk dan dinamika dalam pemberian bantuan sosial karena masing-masing lembaga masih memiliki data sendiri terkait kesejahteraan sosial. Untuk itu, dalam penyampaian UU APBN tahun 2023 pada 16 Agustus 2022 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek.
Regsosek disinyalir dapat menjadi alternatif solusi dari berbagai macam permasalahan tersebut. Mengapa demikian?
Regsosek merupakan program pendataan ekonomi sosial penduduk mulai dari demografi, perumahan, kepemilikan aset, status, disabilitas, hingga informasi geospasial. Dengan begitu, data yang ada di dalam Regsosek dapat menyajikan peringkat kesejahteraan penduduk dan mendorong peningkatan ketepatsasaran program pemerintah. Melalui regsosek, pemutakhiran dan pengintegrasian data sosial ekonomi dapat dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat berjalan dengan efektif.
Regsosek merupakan upaya dalam mewujudkan Satu Data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial Indonesia. Regsosek akan terhubung dan memiliki interoperabilitas basis data di kementerian atau lembaga dan daerah, termasuk data terpadu kesejahteraan sosial, data pokok pendidikan, pendidikan keluarga, data BPJS, serta yang paling penting yaitu data administrasi kependudukan. Regsosek adalah Sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Dengan Regsosek ini, kita bisa menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik dengan program yang tepat kepada orang yang tepat di waktu yang tepat dengan cara yang tepat. Data hasil Regsosek ini akan menjadi Single Source of Truth, data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Kapan pelaksanaan Regsosek dilakukan?
Pelaksanaan Regsosek akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Oktober-14 November 2022. Metode yang digunakan ialah survei dari pintu ke pintu dan melibatkan 400 ribu petugas di seluruh Indonesia. Terhitung sudah hampir dua minggu pendataan Regsosek dilakukan. Di Bangka Belitung, lebih dari 2.000 petugas akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Data yang dikumpulkan pada pendataan awal Regsosek ini terdiri dari kependudukan dan ketenagakerjaan, perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan serta pemberdayaan ekonomi.
Siapa saja yang didata dalam Regsosek 2022?
Semua penduduk akan didata pada pendataan awal Regsosek 2022 tanpa terkecuali, termasuk pula tunawisma dan awal kapal berbendera Indonesia. Penduduk yang tidak mempunyai tempat tinggal atau rumah dan awal kapal berbendera Indonesia yang telah bertugas selama satu tahun atau lebih akan dilakukan pendataan pada Malam Regsosek yaitu pada tanggal 29 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB sampai 30 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB.
Pentingkah data Regsosek bagi kesejahteraan Indonesia?
Data regsosek merupakan basis data kependudukan sosial ekonomi yang akan dimanfaatkan bersama oleh pemerintah dalam jangka panjang. Harapan akan sistem regsosek ke depannya merupakan pemutakhiran data yang terintegrasi semua kementerian dan lembaga, serta menjadi penerima manfaat. Dengan begitu, ke depannya berbagai program yang akan dijalankan pemerintah, tidak lagi menggunakan data yang berbeda-beda dan tidak terverifikasi, semua menggunakan data terintegrasi dengan basis data terkait lainnya, dapat dibagi pakai, dan dapat saling memutakhirkan.
Data hasil pendataan awal regsosek diharapkan mampu mewujudkan pemetaan terpusat untuk membangun satu rujukan dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Data yang dihasilkan dalam Regsosek dapat menyajikan peringkat kesejahteraan penduduk dan mendorong peningkatan ketepatsasaran program pemerintah. Dengan demikian, harapannya seluruh penyaluran program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat berjalan efektif.
Begitu pentingnya data yang dihasilkan dalam Regsosek untuk penentuan target program pembangunan. Untuk itu, seluruh masyarakat diharapkan berpartisipasi dengan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, karena jawaban Anda menentukan tepat tidaknya kebijakan yang nantinya diambil Pemerintah. Ayo, Mari Bersama dukung dan sukseskan Regsosek 2022!. (*)

Statistisi Ahli Muda
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung