Pada 13 Desember 2021, masyarakat dikejutkan oleh pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakaknya sendiri. Terdakwa yang tidak lain adalah kakak kandung dan ayah kandung korban sendiri, terbukti secara sah dan diyakini telah melakukan kekerasan seksual. Bahkan, tindak pidana tersebut telah dilakukan berulang kali.
Kekerasan seksual adalah satu dari ribuan kasus kekerasan terhadap anak. Akhir-akhir ini, memang banyak diberitakan soal kekerasan terhadap anak. Kenyataan itu sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa anak-anak masih rentan mengalami kekerasan.
Secara yuridis formal, anak-anak memang telah dilindungi oleh Undang – Undang. Pemerintah telah menetapkan Undang Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Namun, sayangnya meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Lembaga khusus yang melindungi anak, trend kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Continue reading →
Statistisi Ahli Muda
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung