Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sedang melaksanakan Sensus Penduduk (SP) September 2020 sebagai kelanjutan dari SP online. SP 2020 adalah kewajiban setiap penduduk Indonesia agar pemerintah memiliki “Satu Data Kependudukan” yang berkualitas sebagai basis kebijakan pembangunan nasional.
Hingga berakhirnya sensus penduduk online 29 Mei 2020, tercatat sekitar 461.324 warga atau 31,39 persen yang mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online. Alhasil, pengisi sensus penduduk online se Bangka Belitung melebihi target. Sebelumnya, BPS menargetkan sensus online itu bisa menjangkau 25,49 persen dari total penduduk.
Sebagai informasi, Sensus Penduduk 2020 digelar dalam dua tahap, yakni tahap Sensus Penduduk Online dan tahap Sensus Penduduk Wawancara. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 serta kebijakan refocussing anggaran, maka BPS melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. Sensus Penduduk Online yang sedianya dijadwalkan 15 Februari-31 Maret 2020, mengalami perpanjangan durasi 59 hari hingga 29 Mei 2020. Sementara Sensus Penduduk Wawancara yang awalnya dijadwalkan digelar Juli diundur hingga September dengan mekanisme tanpa wawancara.
Perlu digarisbawahi penyesuaian dipilih sebagai upaya dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan penduduk serta petugas sensus pada masa pandemi. Seluruh petugas sensus telah melakukan rapid test sebelum terjun ke lapangan. Saat ke lapangan, mereka juga wajib menerapkan protocol kesehatan seperti menggunakan masker, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer serta menerapkan physical distancing saat bertemu responden.
Dalam pelaksanaan SP2020 ini, untuk pertama kali digunakan metode kombinasi (combined method), dengan memadukan data registrasi penduduk dari Ditjen Dukcapil dan sensus penduduk. Adapun data registrasi penduduk yang mengacu pada konsep keluarga berdasarkan dokumen keterangan diri, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan SP 2020.
Penduduk yang dicatat pada dokumen SP 2020 adalah yang memenuhi konsep penduduk yaitu semua orang (WNI dan WNA) yang tinggal di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang bertempat tinggal kurang dari satu tahun tetapi bertujuan untuk menetap. WNI yang dicakup termasuk Anggota Korps Diplomatik/ perwakilan Republik Indonesia beserta keluarganya di luar negeri dan Anggota TNI/POLRI beserta keluarganya yang sedang melakukan misi perdamaian di luar negeri.
Sedangkan konsep keluarga yaitu seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Anggota keluarga yaitu orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Anggota keluarga berdasarkan KK bisa tidak tinggal dalam satu atap, seperti anak yang sedang sekolah dan berada di tempat lain, akan tercatat dalam daftar SP 2020. Namun, anggota keluarga yang telah dewasa yang berada di daerah lain lebih dari satu tahun, meski barangkali masih tercatat di KK karena tidak mengurus dokumen kepindahannya, tidak akan tercatat dalam daftar SP 2020. Sebaliknya, dalam suatu keluarga ada orang lain yang tinggal bersama lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun tapi bermaksud menetap, seperti pembantu rumah tangga dan anak kos yang pengelolaan makannya satu dapur, meski tidak tercatat dalam KK, akan tercatat dalam daftar SP 2020.
Jika terjadi kekeliruan pengisian daftar anggota keluarga dalam sensus online, petugas pada September 2020 akan melakukan kunjungan untuk memperbaikinya. Maka, dengan cara ini diharapkan dapat dihasilkan “Satu Data Kependudukan” secara de facto atau penduduk yang menurut konsep kependudukan menetap di suatu daerah maupun sacara de jure atau penduduk berdasarkan alamat di kartu identitasnya.
Secara faktual, data tunggal penduduk de facto menurut daerah akan meningkatkan ketepatan dalam penentuan target perencanaan pembangunan. Boleh jadi, melesetnya sasaran pembangunan yang kerap terjadi selama ini, khususnya di daerah, antara lain diakibatkan ketidaktepatan dalam penentuan target pembangunan.
Data hasil Sensus Penduduk yang diselenggarakan sekali dalam 10 tahun dimaksudkan bukan untuk menyiapkan data hanya pada saat tahun sensus, seperti SP 2020 untuk kebutuhan data pada 2020. Sejatinya, ketersediaan data sensus merupakan data dasar sebagai input proyeksi penduduk untuk menyiapkan kebutuhan data mendatang, khususnya untuk perencanaan pembangunan jangka pendek 5-10 tahun dan jangka panjang hingga 25 tahun ke depan.
Pada Sensus Penduduk 2010, misalnya, pemerintah melalui BPS dan institusi terkait melakukan proyeksi penduduk 2010-2035. Meski dalam proyeksi 2010-2035 telah mencakup kebutuhan data 2020 dan setelahnya, penyesuaian data perlu dilakukan. Hal ini mengingat asumsi tentang pola dan tren kelahiran, kematian, dan perpindahan yang mendasari proyeksi penduduk sebelumnya, perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dari hasil sensus saat ini. Kemudian, dilakukan proyeksi baru untuk ketersediaan data 25 tahun ke depan, yang dalam konteks ini dari hasil SP 2020 akan dilakukan proyeksi penduduk 2020-2045.
Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa hasil SP 2020 amat menentukan kebutuhan perencanaan pembangunan menuju Indonesia emas 2045 atau 100 tahun setelah Indonesia merdeka. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya yang kini tengah dilakukan pemerintah untuk menuju Indonesia maju pada 2045, antara lain dengan memfokuskan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Di tengah kehadiran bonus demografi yang kini masih berlangsung, pembangunan SDM itu dinilai sangat tepat untuk memanfaatkan peningkatan penduduk usia produktif agar lebih berkualitas, yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan hingga 2045.
Namun, rencana pembangunan untuk menuju Indonesia emas itu bisa meleset karena penggunaan data yang tidak akurat, terutama akibat ketidakbenaran data yang diberikan responden. Maka dari itu, amat diharapkan kesadaran responden untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan fakta sebenarnya atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam SP 2020. Sesungguhnya, jawaban yang diberikan amat menentukan pembangunan bangsa Indonesia ke depan.
Statistisi Ahli Muda
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung