Saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah selesai diselenggarakan yang diwarnai dengan kewaspadaan masyarakat terhadap pandemi Covid-19. Meskipun masyarakat perlu beradaptasi dengan beberapa aturan PPDB yang diterapkan pada tahun 2020, secara umum PPDB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan dengan lancar.
Dari sisi data statistik, data PPDB merupakan data administrasi yang dikumpulkan oleh setiap sekolah dan menjadi salah satu sumber data sektoral yang sangat penting. Dari data tersebut dapat diperoleh jumlah peserta didik baru dan karakteristiknya seperti usia, jenis kelamin, alamat domisili dan lain-lain. Dari beberapa data administrasi termasuk data PPDB tersebut dapat diturunkan beberapa indikator statistik pendidikan untuk melihat kualitas data pendidikan.
Kabarnya tahun ini banyak peserta didik baru yang mendaftar di sekolah dasar masih belum berulang tahun ke-7 per 1 Juli 2020. Hal ini tidak salah, karena sejalan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada jenjang SD, usia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Salah satu indikator pendidikan yang hingga saat ini menjadi perhatian Pemerintah adalah Angka Partisipasi Murni (APM). Sejauh ini data APM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di setiap jenjangnya masih cenderung rendah terutama untuk jenjang yang lebih tinggi. Terdapat beberapa penyebab sulitnya APM mencapai nilai sempurna, banyak yang berpendapat bahwa penyebab utama rendahnya nilai APM karena banyaknya anak yang putus sekolah atau tinggal kelas. Namun yang mungkin tidak kita sadari bahwa ada penyebab yang cukup mendominasi terutama pada tingkat SD, yaitu banyaknya peserta didik baru di tingkat SD yang belum tujuh tahun.
Pada tahun 2020, anak lulusan SD yang mendaftar SMP pada tahun ini adalah peserta didik yang mendaftar di SD enam tahun lalu. Saat anak usia lima tahun masuk SD, maka pada usia 11 tahun anak tersebut telah mendaftar SMP. Sementara secara umum kegunaan indikator APM adalah untuk menunjukkan seberapa besar penduduk yang bersekolah tepat waktu atau menunjukkan seberapa besar penduduk yang bersekolah dengan usia yang sesuai dengan ketentuan kelompok usia sekolah di jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Sehingga saat penghitungan APM SD, maka sejumlah anak yang telah lulus SD namun belum berusia 13 tahun akan menjadi pengurang nilai APM meskipun dia masih bersekolah di jenjang yang lebih tinggi dan berprestasi.
Dalam melaksanakan sensus/survei Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep yang baku/standar dan berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konsep BPS, bersekolah adalah apabila seseorang terdaftar dan aktif mengikuti proses belajar, baik di suatu jenjang pendidikan formal maupun nonformal, khususnya program kesetaraan (Paket A/B/C) yang berada di bawah pengawasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun kementrian lainnya. Sekolah yang dimaksud tidak melihat batas wilayah administrasi dan status sekolah swasta ataupun negeri. Usia sekolah yang digunakan mengikuti standar Kemdikbud untuk setiap jenjang pendidikan, yaitu untuk SD 7-12 tahun, SMP 13-15 tahun dan SMA 16-18 tahun.
Selain itu, BPS sebagai penanggung jawab statistik dasar melakukan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari data Susenas dapat dihitung beberapa indikator pencapaian kesejahteraan rakyat, termasuk APM. Mulai tahun 2015, pengumpulan data Susenas Kor (data pokok) dilaksanakan pada Bulan Maret setiap tahunnya, dimana estimasi data yang disajikan mencakup hingga level kabupaten/kota.
APM merupakan salah satu indikator statistik yang digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan, APM menunjukkan seberapa banyak penduduk usia sekolah yang sudah dapat memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai pada jenjang pendidikannya. Selain APM, terdapat indikator Angka Partisipasi Kasar (APK). Secara umum, APM akan selalu lebih rendah dari APK karena APK memperhitungkan jumlah penduduk di luar usia sekolah pada jenjang pendidikan yang bersangkutan. Tetapi, jika dibandingkan APK, APM dinilai merupakan indikator pendidikan yang lebih baik karena APM menunjukkan partisipasi penduduk usia sekolah di setiap jenjang pendidikannya.
Menariknya APM yang menjadi salah satu indikator penentuan Dana Insentif Daerah (DID) bukan APK. DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Tidak semua Kabupaten/Kota yang mendapatkan DID, penerima DID tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya Pemerintah Provinsi dan tiga Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.
Nilai APM berkisar antara 0-100. Semakin tinggi nilai APM maka semakin baik capaiannya, bila seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah tepat waktu, maka APM akan mencapai 100 persen. Pada tahun 2019, nilai APM Indonesia untuk SD sebesar 97,64, untuk SMP sebesar 79,4 dan untuk SMA sebesar 60,84. Nilai APM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2019 sebesar 97,73 persen untuk tingkat SD, 74,13 persen untuk tingkat SMP dan 58,41 persen untuk tingkat SMA. Ditingkat Kabupaten/Kota angka APM terlihat lebih bervariasi. Pada tahun 2019, rentang APM SD di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah 94,55 – 99,56, sementara terlihat per rentang APM SMP adalah 66,86 – 82,82 dan rentang APM SMA adalah 49,39 – 69,13.
Peningkatan atau percepatan capaian nilai APM menjadi penting diperhatikan, salah satu cara meningkatkan nilai APM adalah memberikan batasan usia saat PPDB di tingkat sekolah dasar, tidak harus tujuh tahun, namun bisa 6,5 tahun karena jika anak tersebut menjadi responden Susenas pada bulan Maret tahun berikutnya anak tersebut sudah berulang tahun ke-7. Sementara pembatasan usia ditingkat SMP dan SMA sepertinya menjadi kurang bijak karena ini adalah dampak dari kebijakan tahun sebelumnya. Yang perlu diingat bahwa kebijakan pembatasan usia masuk SD juga berlaku untuk sekolah swasta. Meskipun pendaftar masih didominasi usia enam tahun bahkan kurang, sekolah dapat lebih fokus dengan jumlah peserta didik yang lebih sedikit untuk setiap kelasnya sehingga output yang dihasilkan akan lebih berkualitas.
Dalam hal penentuan usia, keseragaman konsep perlu juga diperhatikan, apakah menggunakan tahun kelahiran ataukah tanggal kelahiran. Kedua penggunaan konsep tersebut akan menjadi sangat menentukan usia peserta didik baru. Jika menggunakan tahun kelahiran, maka tanggal dan bulan kapan saja, bahkan tanggal 31 Desember 2019 dia berulang tahun ke-6, maka pada tanggal 1 Januari 2020, dia sudah berusia tujuh tahun. Namun jika menggunakan konsep dan definisi survei yang dilakukan oleh BPS, usia dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau usia pada waktu ulang tahun yang terakhir. Seorang anak yang belum berulang tahun pada tanggal survei maka usia anak tersebut masih pembulatan ke bawah. Bahkan jika tanggal lahirnya hanya terpaut beberapa hari.
Lalu, yang menjadi pertanyaannya, jika usia anak belum mencapai 7 tahun, apakah harus menunggu tahun depan? Lebih baik seperti itu meskipun sebagian besar orang tua saat ini telah menyekolahkan anaknya saat berusia 5-6 tahun. Tentu ini tergantung dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah. Bisa jadi masih banyak anak sekolah yang tetap diterima karena pendaftarnya memang didominasi oleh anak yang masih belum tujuh tahun. Namun perlu diingat bahwa pembangunan di bidang pendidikan merupakan pembangunan jangka panjang. Kebijakan yang diambil pada saat ini akan berdampak untuk beberapa tahun ke depan.
Administrator
BPS Kabupaten Bangka