SP2020 Solusi Satu Data Kependudukan

Saat ini ada dua sumber utama data kependudukan Indonesia, yaitu berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BPS menggunakan konsep secara de facto, sedangkan Kemendagri secara de jure. Adanya dua data kependudukan dengan konsep yang berbeda sering menimbulkan kebingungan di kalangan pemerintah daerah. Bahkan, tidak jarang terjadi adu argumentasi tentang sumber data yang lebih valid.

Sejatinya perbedaan konsep kependudukan dua instansi tersebut karena memiliki kegunaan yang berbeda. Dalam pendataanya, BPS menggunakan konsep secara de facto, sedangkan Kemendagri secara de jure. Konsep de facto artinya penduduk dicatat dimana dia berada ketika disensus atau sudah tinggal menetap selama 6 bulan. Sementara itu, dalam konsep de jure, penduduk dicatat sesuai kartu identitasnya (KTP), walaupun penduduk tersebut sudah tidak tinggal di daerah tersebut. Data penduduk BPS digunakan untuk menghitung beban yang ditanggung suatu wilayah, sedangkan data penduduk Kemendagri digunakan untuk pencatatan administrasi.

Kebijakan Presiden Jokowi tentang One Data sangat tepat mengakhiri polemik data kependudukan yang terjadi. Kebijakan tersebut juga akan membawa kerjasama antara BPS dan Kemendagri menuju satu data kependudukan Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pada Sensus Penduduk 2020 (SP2020) nanti BPS akan menggunakan metode kombinasi (combine method). Metode ini akan menggabungkan antara data registrasi dari perekaman E-KTP dengan pencacahan lapangan. Metode kombinasi dianggap lebih baik karena lebih efisien dari segi biaya, tidak diperlukan pencacahan individu, lebih aktual, dan dapat meningkatkan akurasi.

Mengingat hal tersebut, seberapa pentingkah Sensus Penduduk untuk dilakukan?

Manfaat Sensus Penduduk dan Pelaksanaanya
Sensus penduduk (SP) merupakan salah satu sumber data yang komprehensif dalam menggambarkan kondisi demografi suatu Negara. Informasi yang dihasilkan dari SP kerap digunakan dalam perumusan berbagai kebijakan dan evaluasi berbagai program pemerintahan. Dengan diketahui jumlah penduduk, maka dapat diketahui fasilitas yang dibutuhkan di setiap daerah. Tujuannya adalah agar pembangunan dapat dilaksanakan secara merata di seluruh daerah. Dengan adanya informasi jumlah penduduk dapat menjadi salah satu indikator dalan menentukan besaran biaya pembangunan yang dialokasikan di setiap daerah.

Secara makro, penyelenggaraan SP menjadi tanggung jawab BPS. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Statistik, SP merupakan salah satu kategori statistik dasar. Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan bersifat luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral dan berskala nasional.
SP merupakan salah satu agenda BPS yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali. SP dapat diselenggarakan untuk pertama kalinya pada tahun 1961. SP2020 merupakan sensus penduduk ke-7 yang akan digelar di Indonesia.

Sensus Penduduk Online
Dari sisi peralatan, SP2020 akan berbeda dengan sensus-sensus sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari perubahan zaman menuju era revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan internet dan teknologi dalam setiap lini kehidupan.

Apabila sensus penduduk sebelumnya masih menggunakan peralatan manual (kertas) sebagai alat bantu wawancara, maka SP2020 akan menggunakan peralatan digital (web dan smartphone). Penggunaan web atau istilahnya CAWI (Computer Aided Web Interviewing) akan ditujukan langsung kepada penduduk agar bisa melakukan pengisian data sendiri tanpa melalui pencacah lapangan. Hal ini dapat menjadi solusi bagi penduduk yang tidak mempunyai waktu luang atau sulit ditemui petugas. Contohnya penduduk di perkotaan dan kawasan elit yang memiliki mobilitas yang tinggi.

Secara praktis, pelaksanaan SP2020 akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama berupa sensus online secara mandiri menggunakan web (CAWI) dan tahap kedua pencacahan lapangan secara door to door oleh petugas sensus (CAPI dan PAPI). Penggunaan smartphone atau istilahnya CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) diharapkan dapat membantu pencacah ketika mengumpulkan data di lapangan sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Namun, peralatan manual menggunakan kertas atau istilahnya PAPI (Paper and Pencil Interviewing) masih akan tetap digunakan, terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau koneksi internet.

Sensus online dijadwalkan akan dilaksanakan pada Februari-Maret 2020, sedangkan pencacahan lapangan pada Juli 2020. Ada pun informasi yang akan ditanyakan meliputi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, alamat, hubungan keluarga, tempat tanggal lahir, agama, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan dan perumahan.
Metode kombinasi yang digunakan dalam SP 2020 diharapkan dapat mengakhiri polemik kependudukan yang terjadi. Mengikuti perkembangan era revolusi industri 4.0, SP 2020 telah menggunakan peralatan digital (web dan smartphone) atau yang dikenal dengan istilah CAWI. Namun, secanggih apapun teknik pengumpulan datanya, tidak dapat dipungkiri masih adanya kendala yang akan muncul. Kendala tersebut diantaranya adalah rendahnya kesadaran penduduk, ketakutan dalam memberikan informasi karena alasan keamanan dan kerahasiaan, kurangnya keterampilan dalam menggunakan teknologi, tidak memiliki perangkat seluler, ataupun tidak terjangkau sinyal internet. Padahal, data sensus penduduk memegang peranan penting dalam pembangunan Indonesia.

Oleh karena itu, perlunya peran dari Kepala Daerah atau Pimpinan di Lingkungan setempat untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut. Tak hanya kepala daerah, peran aktif seluruh lapisan masyarakat juga diperlukan dalam mensukseskan sensus penduduk baik dengan pendataan secara mandiri ataupun manual. Intinya, sensus penduduk adalah pekerjaan besar yang memerlukan dukungan dan partisipasi aktif semua penduduk. SP2020 milik kita bersama, mari kita dukung SP 2020 untuk mencatat Indonesia!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *