Sensus Penduduk Online, Yuk Update Data

Di tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan kegiatan besar yaitu Sensus Penduduk. Dasar data kependudukan akan dihitung di tahun 2020 sesuai dengan amanat undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 pasal 8 terkait pelaksanaan sensus dalam 10 tahun sekali. Tiga sensus yang disebutkan dalam pasal tersebut salah satunya Sensus Penduduk yang dilaksanakan di tahun yang berakhiran 0 (nol).

Tahun 2020 merupakan salah satu tahun yang penting dalam proses menjadikan data Indonesia menjadi Satu Data. Hasil Sensus Penduduk diharapkan menjadikan data kependudukan hanya satu dengan terintegrasinya Instansi terkait yaitu Badan Pusat statistik (BPS) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sebagaimana Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan tujuan mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk,” Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa adanya perbedaan data antara BPS dan Dukcapil karena perbedaan konsep. Ditjen Dukcapil memiliki peran utama melayani dokumen yang legal, dan dianggap penduduk ketika sudah memiliki dokumen resmi. Berbeda dengan BPS, konsep penduduk yang digunakan adalah mereka yang telah tinggal paling sedikit selama enam bulan ditempat ditemui saat survei/sensus, atau yang kurang dari enam bulan tetapi berniat menetap. Untuk menghasilkan satu data, salah satunya dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu identitas individu sehingga Sensus Penduduk 2020 menggunakan metode kombinasi.

Selain itu, perbedaan Sensus Penduduk 2020 dengan sensus maupun survei sebelumnya, yaitu Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan dengan 2 cara pendataan yaitu Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk Wawancara. Sensus Penduduk Online memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi data secara mandiri melalui website yang telah disiapkan oleh BPS. Adanya Sensus Penduduk Online ini diharapkan masyarakat semakin peduli akan pentingnya data dan bisa berpartisipasi secara langsung. Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan pada 15 Februari – 31 Maret 2020 dan bisa diakses melalui link sensus.bps.go.id.

Sedangkan Sensus Penduduk Wawancara merupakan pendataan klasik yang biasa dilakukan yaitu petugas lapangan mendatangi dari rumah ke rumah untuk mendata. Sensus Penduduk Wawancara melengkapi hasil dari Sensus Penduduk Online, targetnya adalah masyarakat yang belum mengisi secara Online atau karena datanya kurang lengkap. Sensus Penduduk Wawancara dilakukan terutama untuk wilayah-wilayah yang mengalami kesulitan akses internet. Sensus Penduduk Wawancara akan dilaksanakan di Bulan Juli 2020.

Besar harapan agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mengisi data secara mandiri di Bulan Februari-Maret mendatang. Data kependudukan merupakan data dasar dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah. Tanpa mengetahui jumlah serta karakteristik penduduk tentu kebijakan yang diambil akan berdampak tidak tepat sasaran. Untuk itu, mari berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online 2020 untuk Indonesia lebih baik. Mari bantu kami #MencatatIndonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *