Tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan sensus penduduk (SP) ketujuh. Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 menghadapi berbagai tantangan. Ledakan informasi di era Revolusi Industri 4.0, penduduk yang begerak semakin cepat dan dinamis, temasuk transisi demografi tahap ketiga dimana penduduk semakin individualis dan mengutamakan privasi berdampak pada penurunan kepercayaan pada lembaga pemerintah dan dapat berakibat penurunan respons rate.
Pada sisi lain, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir telah membangun inisiatif Satu Data. Satu Data merupakan rancangan pemerintah untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data dengan tiga prinsip utama (satu standar data, satu metadata baru, dan satu portal data). Inisiatif Satu Data bertujuan untuk memenuhi kebutuhan data yang akurat, terbuka dan interoprable. Sehingga pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada perggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat. Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, dan untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan yang sangat cepat, pelaksanaan SP2020 akan dlakukan dengan beberapa inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus-sensus sebelumnya. Metode sensus yang selama beberapa dekade menggunakan metode tradisional, akan beralih ke metode kombinasi melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk meningkatkan response rate, SP2020 akan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi Geospasial sebagai kerangka induk dalam proses pengumpulan data. Karena itu nanti di dalam pencacahannya akan menggunakan tiga jenis alat yaitu Paper And Pencil Interviewing (PAPI), Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Compputer Assisted Web interview (CAWI). SP2020 akan dilaksanakan berdasarkan data registrasi penduduk. Dalam SP2020, nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai salah satu identitas individu.
Data kependudukan yang dapat dipercaya merupakan sumber data penting untuk pengoptimalan implementasi kebijakan pembangunan. Di Indonesia, ada dua lembaga pemerintah dengan tugas utama mengumpulkan dan menghasilkan data kependudukan yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ditjen Dukcapil melaksanakan registrasi penduduk. BPS melaksanakan sensus dan survei. Namun, Ditjen Dukcapil dan BPS memiliki peran berbeda. Ditjen Dukcapil memiliki peran utama melayani dokumen legal kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan. BPS menghasilkan berbagai informasi kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Hasil sensus penduduk untuk perencanaan berbagai kebutuhan pembangunan. Dari kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, perumahan, hingga kebutuhan berbagai infrastruktur. Informasi tingkat kelahiran dan kematian, misalnya, diterjemahkan menjadi besaran kebutuhan akan layanan kesehatan dan keluarga berencana dalam upaya mencapai target. Informasi yang sama menjadi dasar proyeksi jumlah penduduk pada masa yang akan datang.
Perbedaan data kependudukan yang dihasilkan oleh berbagai kementerian dan lembaga telah menjadi perhatian pemerintah. Sebagai contoh, jumlah penduduk Indonesia tahun 2015 menurut Ditjen Dukcapil 255.615.478 dan menurut BPS 255.182.144 jiwa. Perbedaan ini disebabkan perbedaan konsep, definisi, dan metode pengumpulan data. Dalam registrasi penduduk oleh Ditjen Dukcapil, penduduk adalah mereka yang terdaftar dalam KK atau yang memiliki KTP. Dalam sensus/survei penduduk oleh BPS, penduduk adalah mereka yang telah tinggal paling sedikit selama 6 bulan di tempat ditemui saat sensus atau telah tinggal kurang dari 6 bulan dan berniat menetap.
Sensus penduduk bersifat rahasia. Artinya, identitas individu, seperti alamat tempat tinggal, hanya diketahui oleh petugas pengumpul data. Dalam proses pemasukan dan pengolahan data digunakan kode identitas individu. Jadi, informasi tentang siapa penduduk miskin misalnya, tidak diungkap dalam hasil sensus/survei. Yang diungkap adalah berapa banyak penduduk miskin di suatu wilayah.
Dibutuhkan 800 ribu petugas pencacah dan sisanya buat posisi supervisor, serta lainnya. Setiap pencacah mendatangi setiap tempat tinggal lebih dari 60 juta KK. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dengan jawaban yang benar. Keberhasilan pelaksanaan SP2020 sangat tergantung pada kerja sama yang baik dari semua pihak.
Statistisi Ahli Muda
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung