Pada tahun 2020 Indonesia melalui Badan Pusat Statistik akan menyelenggarakan kegiatan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk merupakan salah satu agenda besar Badan Pusat Statistik sesuai dengan Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997 dimana BPS berkewajiban menyediakan data statistik dasar bagi pemerintah. Kegiatan Sensus Penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali pada tahun berakhiran nol. Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 bertujuan untuk menghasilkan data jumlah, komposisi, distribusi serta karakteristik penduduk Indonesia menuju satu data kependudukan Indonesia.
Sensus Penduduk merupakan salah satu dari sekian ragam kegiatan pengumpulan data yang dilaksanakan oleh BPS. Sebagai salah satu amanat Undang-Undang, pelaksanaan Sensus Penduduk adalah wajib bagi BPS dalam menyediakan data statistik dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sensus merupakan proses penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, misalnya waktu sepuluh tahun, dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam batas wilayah suatu negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan atau biasa disebut sebagai cacah jiwa.
Selama ini kita maklumi bersama tentang adanya perbedaan data jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh BPS dan Dukcapil. Secara keseluruhan, data jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh Dukcapil tahun 2018 adalah sebesar 263,9 juta jiwa sedangkan berdasarkan data hasil proyeksi BPS-Bappenas tahun 2015-2045, jumlah penduduk Indonesia tahun 2018 adalah sebesar 264,3 juta jiwa. Terdapat selisih sebesar 300 ribu penduduk berdasarkan data kedua lembaga tersebut. Perbedaan tersebut dikarenakan metodologi penghitungan yang berbeda dimana Dukcapil menggunakan konsep dejure atau pendataan penduduk berdasarkan penduduk yang resmi terdaftar di suatu daerah/wilayah sedangkan BPS menggunakan konsep defacto, dimana penghitungan penduduk dilakukan berdasarkan tempat tinggal penduduk selama periode sensus berlangsung. Tentunya perbedaan metodologi yang digunakan disesuaikan dengan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai oleh masing-masing lembaga.
Sebagai upaya untuk mengatasi perbedaan data tersebut, pada Sensus Penduduk 2020 mendatang, BPS akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam pelaksanaan Sensus Penduduk. Dalam kegiatan SP2020 data penduduk dari Dukcapil akan menjadi basis data dasar yang akan digunakan oleh BPS dalam melaksanakan sensus. Metode ini disebut dengan Combine Method atau Metode Kombinasi. Metode ini merupakan satu dari tiga metode yang direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam melaksanakan sensus penduduk bagi seluruh negara di dunia. Dan saat ini sebagian besar negara di dunia telah menggunakan metode kombinasi dalam melaksanakan sensus penduduk, termasuk Indonesia. Melalui kolaborasi ini, diharapkan adanya keseragaman data jumlah penduduk sehingga terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia.
Selain bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil dan beberapa lembaga lainnya seperti BKKBN, Kementrian Pendidikan dan lainnya, Sensus Penduduk 2020 juga akan menggunakan teknologi informasi dalam melaksanakan sensus. Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan sensus penduduk adalah bentuk pemanfaatan kemajuan teknologi, khususnya teknologi internet. Data Susenas 2018 menunjukkan bahwa sedikitnya hampir 40 persen penduduk di Indonesia yang memanfaatkan fasilitas internet dalam beraktivitas. Tidak berbeda jauh dengan Nasional, di Bangka Belitung setidaknya terdapat 37 persen penduduk yang memanfaatkan fasilitas internet dalam 3 bulan terakhir. Di era millenial saat ini, hampir setiap orang familiar dengan internet, bahkan sebagian besar aktivitas kita bergantung pada internet. Pemanfaatan internet tidak hanya dalam kegiatan bisnis dan bekerja saja, aktivitas pendidikan oleh siswa/siswi sekolah bahkan ibu rumah tangga saat ini juga telah memanfaatkan internet.
Pemanfaatan teknologi dalam Sensus Penduduk 2020 yang akan datang adalah suatu upaya untuk mempermudah proses pelaksanaan sensus penduduk. Jika pada sensus sebelumnya, petugas akan mendatangi setiap rumah secara door to door untuk di data, maka pada SP2020 pelaksanaan sensus akan dibuat dalam beberapa tahapan, di mana salah satu tahapannya adalah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat akan diajak untuk melakukan pemutakhiran secara mandiri terhadap data diri dan keluarganya melalui website yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik pada rentang waktu yang ditentukan. Jika seluruh masyarakat Indonesia secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini, tentunya akan meringankan tugas BPS, sehingga pendataan yang dilakukan akan lebih efektif dari sisi waktu dan efisien dari sisi biaya.
Bagi mereka yang belum familiar dengan internet ataupun belum memiliki fasilitas penunjang (baca: android) untuk melakukan pemutakhiran mandiri, BPS akan menyediakan pos-pos tertentu dimana masyarakat bisa datang dan dengan didampingi oleh petugas dapat melakukan pemutakhiran data diri dan keluarganya. Dalam kegiatan ini penduduk hanya perlu menyiapkan identitas pribadinya (KTP) sebagai syarat pemutakhiran. Kemudian proses pendataan akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya dimana petugas sensus dari BPS akan melakukan cek and balance terhadap data penduduk yang ada, baik yang sudah melakukan pemutakhiran maupun yang belum melakukan pemutakhiran dikarenakan berbagai alasan dan kondisi. Petugas sensus akan melakukan pendataan untuk penduduk yang belum tercakup dan penduduk yang tidak terdaftar dalam data registrasi Dukcapil.
Dengan rangkaian kegiatan Sensus Penduduk 2020, yang perlu digaris bawahi adalah peran serta dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Sensus Penduduk. Tanpa peran serta dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data mandiri, kegiatan Sensus Penduduk 2020 tentunya tidak akan berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. Harapan akan terwujudnya proses yang efektif dan efisien akan sulit tercapai. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 mendatang hanya akan terwujud dengan adanya partisipasi masyarakat secara penuh serta kolaborasi seluruh pihak terkait dalam mendukung Sensus Penduduk 2020.
Mengapa demikian? karena data merupakan modal dasar dalam pembangunan. Tanpa data yang akurat dan berkualitas, akan berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Data ibarat kompas dan penunjuk arah yang memandu kemana pembangunan akan diarahkan. Karena itu mutlak diperlukan data yang baik dan berkualitas untuk pembangunan. Dan data yang baik serta berkualitas tersebut hanya akan diperoleh dari informasi dan jawaban yang benar dari masyakarat yang menjadi objek pendataan. Mewujudkan data berkualitas merupakan tugas kita bersama, tugas seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam Sensus Penduduk 2020, untuk pembangunan yang berkualitas dan terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia. Karena data anda, masa depan Indonesia.
~ SP2020, Anda Tercatat, Data Akurat ~