Pada tahun 2019, menurut keterangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, alokasi APBN untuk dana desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 309,8 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar 264,3 miliar. Tentu saja perencanaan, penggunaan dan kemanfaatan dana desa yang selama ini turut menjadi sorotan akan lebih diperhatikan lagi. Terlebih dengan alokasi dana desa yang cukup besar ini. Menurut Kepala Kanwil tersebut, dana desa ini diharapkan bisa betul-betul dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Dana desa sendiri merupakan dana yang dialokasikan APBN berupa transfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa untuk dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Pembangunan desa menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini. Pemerintahan desa adalah unit terkecil dalam pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mulai mendapat peran strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan. Regulasi terkait desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada 15 Januari 2014. Pembangunan desa adalah konsep pembangunan yang berbasis perdesaan (rural) dengan memperhatikan ciri khas sosial dan budaya masyarakat yang tinggal di kawasan perdesaan. Pembangunan perdesaan dilaksanakan dalam rangka intervensi untuk mengurangi tingkat kesenjangan kemajuan antar wilayah perdesaan dan perkotaan sebagai akibat dari pembangunan ekonomi yang sebelumnya cenderung bias perkotaan (urban bias).
Pembangunan perdesaan diharapkan menjadi solusi bagi perubahan sosial masyarakat desa dengan menjadikan desa sebagai basis perubahan. Sumber pertumbuhan ekonomi digerakkan ke perdesaan dengan tujuan menjadikan desa sebagai tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan tempat untuk mencari penghidupan.
Badan Pusat Statistik telah merilis hasil Pendataan Potensi Desa (PODES) yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2018. BPS mencatat terdapat 391 wilayah administrasi setingkat desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 309 desa dan 82 kelurahan. Wilayah administrasi desa yang mencapai 79 persen ini menunjukkan bahwa keberhasilan membangun desa adalah salah satu kunci penting dalam pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Indeks Pembangunan Desa (IPD) mengklasifikasikan desa menjadi desa mandiri, desa berkembang, dan desa tertinggal. Hasil klasifikasi desa berdasarkan Potensi Desa tahun 2018 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cukup menggembirakan. Secara umum, kebanyakan desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Desa Berkembang. Berdasarkan 309 desa yang ada, terdapat 31 desa mandiri, 274 desa berkembang, dan 4 desa tertinggal. Sebagai perbandingan, pada tahun 2014, terdapat 9 desa mandiri, 288 desa berkembang, serta 12 desa tertinggal. Dengan kata lain, selama periode 2014-2018 terjadi penambahan desa mandiri sebanyak 22 desa dan pengurangan desa tertinggal sebanyak 8 desa.
Indeks Pembangunan Desa (IPD) sendiri merupakan indeks komposit/gabungan yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu. IPD terdiri dari lima dimensi yaitu Pelayanan Dasar, Kondisi Infrastruktur, Aksesibilitas/Transportasi, Pelayanan Umum, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penyusunan IPD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019 Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan.
Pembangunan desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami peningkatan yang cukup berarti. IPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan hasil PODES mencapai 66, 06 yaitu lebih tinggi 3,14 poin dibandingkan IPD tahun 2014 yang baru mencapai 62,92. Secara umum, 4 dari 5 dimensi penyusun IPD mengalami peningkatan, sedangkan satu dimensi mengalami penurunan yaitu dimensi pelayanan dasar. Dimensi kondisi infrastruktur mengalami peningkatan dari 50,09 menjadi 55,87. Selanjutnya dimensi Tranportasi mengalami peningkatan tipis dari 85,06 menjadi 85,53. Kemudian dimensi Pelayanan Umum meningkat 0,94 poin dari 63,39 menjadi 64,33. Berikutnya dimensi Pemerintah Desa meningkat 12,28 poin dari 65,76 menjadi 78,04. Dimensi pelayanan dasar sebagai satu-satunya dimensi yang mengalami penurunan yaitu dari 60,96 menjadi 58,35.
Data IPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini jika dibandingkan dengan IPD nasional, ternyata berada di atas rata-rata nasional. IPD Indonesia pada tahun 2018 baru mencapai 59,36 sedangkan IPD Babel sudah mencapai 66,06. Apabila dirinci menurut masing-masing dimensi, seluruh dimensi pada IPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih tinggi daripada IPD nasional. Pada dimensi Pelayanan Dasar, secara nasional baru mencapai 57,65 sedangkan Babel telah mencapai 58,35. Pada dimensi Kondisi Infrastruktur, secara nasional baru mencapai 44,63 sedangkan Babel telah mencapai 55,87. Selanjutnya pada dimensi Transportasi, secara nasional baru mencapai 77,00 sedangkan Babel telah mencapai 85,53. Begitu juga dengan dimensi Pelayanan Umum, secara nasional baru mencapai 53,60 sedangkan Babel telah mencapai 64,33. Terakhir, dimensi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, secara nasional baru mencapai 71,40 sedangkan Babel telah mencapai 78,04.
Hasil yang menggembirakan ini patut untuk disyukuri dan merupakan sebuah capaian tersendiri bagi provinsi yang masih berusia remaja ini. Disisi lain hendaknya menyadari bahwa pencapaian saat ini merupakan tahap awal dari rangkaian tujuan pembangunan desa yang ditargetkan. Pencapaian yang diawali dengan usaha yang bagus ini seharusnya menjadi modal untuk peningkatan yang lebih baik pada masa mendatang. Di samping itu, pada lima dimensi yang sudah dibahas diatas, dimensi Pelayanan Dasar kiranya perlu mendapat perhatian serius karena hanya dimensi inilah yang mengalami penurunan. Meskipun demikian, pada akhirnya, usaha untuk meningkatkan pembangunan perdesaan di bumi serumpun sebalai ini perlu terus dilanjutkan di masa mendatang.